Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebijakan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Liberal


Sejarahkita.com, Kebijakan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Liberal - Masa Demokrasi Liberal merupakan masa di mana Indonesia menggunakan prinsip-prinsip liberal dalam sistem politik maupun sistem ekonominya, Indonesia memasuki demokrasi liberal berlangsung sejak tahun 1950.

Sistem ekonomi pada masa demokrasi liberal ini menganut sistem ekonomi sesuai dengan teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer.

Demokrasi liberal ini tidak berlangsung baik sebab dengan perekonomian yang bertumpu pada pengusaha, pengusaha pribumi masih kalah saing dengan pengusaha non-pribumi seperti pengusaha Cina.

Hal inilah yang kemudian menjadikan demokrasi liberal semakin memperburuk perekonomian di Indonesia. Sebagai upaya untuk memperbaiki buruknya perekonomian maka dilakukan berbagai usaha, antara lain: 

Gunting Syafruddin

Operasi Gunting Syafruddin merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, yang merupakan Mentri Keuangan dalam Kabinet Hatta II.

Kebijakan Gunting Syafruddin merupakan kebijakan pemotongan nilai uang atau sanering yang bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga menurun. Dalam pelaksanaannya operasi ini memiliki dampak negatif pada masa orde lama, antara lain:

  • Kebijakan ini bukannya malah memperbaiki keadaan tetapi semakin menyiksa rakyat karena kebijakan ini seolah hanya dibuat demi kepentingan pemerintah untuk menutupi hutang dengan memotong nilai rupiah.
  • Kebijakan sanering ini menyebabkan likuiditas dimana-mana, likuiditas sendiri adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo.
  • Depresi nilai rupiah yang mengakibatkan semakin melemahnya nilai rupiah dan semakinmenurun hingga nilainya tidak berharga.

Program Benteng

Program benteng dilakukan pada masa Kabinet Natsir, program ini memfokuskan pada pertumbuhan wiraswasta pribumi dan membatasi import barang asing agar pengusaha pribumi dapat bersaing dengan pengusaha non-pribumi.

Program ini juga mendorong pengusaha pribumi dengan mendorong importir asing dan memberikan lisensi kepada pengusaha pribumi.

Namun sayang, program ini tidak berjalan dengan semestinya sebab perilaku warga Indonesia yang cenderung konsumtif dan karena inilah susah untuk bersaing dengan pengusaha asing atau non-pribumi. 

Nasionalisasi De Javasche Bank

De Javasche Bank yang sekarang dikenal dengan Bank Indonesia merupakan bank yang berfungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi. Pergantian ini terjadi pada 15 Desember 1951 lewat UU No. 24 tahun 1951.

Munculnya Nasionalisasi De Javasche Bank terjadi ketika ekonomi Indonesia sedang kacau dan perlunya suatu lembaga yang dapat dijadikan tumpuan dan penyelamat bagi perekonomian Indonesia, dipilihnya De Javasche Bank karena sudah berdiri sejak masa pemerintahan Belanda dan paling mengerti mengenai perkembangan perekonomian Indonesi sejak masih berupa Hindia Belanda.

Sistem Ekonomi Ali Baba

Sistem ekonomi Ali Baba berlangsung selama kabinet Ali Sastroamijoyo I, sistem ekonomi Ali-Baba ini diprakasai oleh Mr Iskak Cokrohadisuryo. Sitem ekonomi Ali-Baba pada intinya adalah menggalang kerjasama antara pengusaha pribumi dan pengusaha Cina. 

Pembubaran Sepihak atas Hasil Konferensi Meja Bundar

Melalui UU No. 13 Tahun 1956 Indonesia membatalkan seluruh hasil perjanjian KMB termasuk masalah Irian Barat. Sejak saat itu Indonesia sudah tidak terikat lagi dengan hasil KMB dan Belanda merasa Indonesia melanggar perjanjian.

Akibatnya, banyak pengusaha Belanda di Indonesia yang menjual perusahaanya, namun karena pribumi yang tidak sanggup membeli maka jatuh ke tangan pengusaha non-pribumi dan hal itu semakin memperburuk perekonomian Indonesia. 

Akhirnya dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 menandakan berakhirnya Demokrasi Liberal di Indonesia. Karena keadaan Indonesia yang semakin buruk maka Presiden Soekarno melakukan tindakan inkonstitusional yang diwujudkan dalam dengan pengeluaran Dekrit Presiden ini. Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan, antara lain:
  • Konstituante dibubarkan.
  • UUD 1945 berlaku kembali sebagai UUD Republik Indonesia.
  • Membentuk MPRS dan DPAS.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Liberal"